faq:2022:09:01:000187539_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau tanya, jika barang di reject namun ada faktur pajak yang normal di revisi (pengganti) apakah nota retur harus di buat sesuai dengan tgl penerimaan barang ada setelah tgl pengganti faktur
Jawaban
kalau sesuai dengan PMK-65/2010 pasal 4 ayat 3 Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. kalau sudah diganti fpnya maka basednya pakai fp pengganti
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187539_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion