User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000187539_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Saya mau tanya, jika barang di reject namun ada faktur pajak yang normal di revisi (pengganti) apakah nota retur harus di buat sesuai dengan tgl penerimaan barang ada setelah tgl pengganti faktur


Jawaban

kalau sesuai dengan PMK-65/2010 pasal 4 ayat 3 Nota retur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat Barang Kena Pajak dikembalikan. kalau sudah diganti fpnya maka basednya pakai fp pengganti

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J D D Q I
F V S P J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N M K​ E Q
 
faq/2022/09/01/000187539_1234.txt · Last modified: (external edit)