faq:2022:09:01:000187523_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Faktur pajak dengan kode 05, pasti akan masuk ke dalam form A2 dan direkapitulasi pada form 1111 AB bagian 1.C Faktanya saat ini untuk pengisian formulir 1111 AB telah terisi secara otomatis di web efaktur, kemudian atas faktur pajak kode 05 yang diterbitkan tidak tercantum dalam kolom I.C.1 Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri. sehingga angka PPN terutang pada form 1111 induk bagian I.A.2 tidak menghitung/mengakomodir faktur pajak yang terbit dengan kode 05
Jawaban
kalo spt ppn di efaktur desktop memang kemungkinan besar bermasalah, tapi untuk di efaktur web haruse sudah sesuai.. coba hapus-posting ulang spt nya.. apabila masih terkendala, sila konfirm KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/09/01/000187523_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion