User Tools

Site Tools


faq:2022:09:01:000187523_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Faktur pajak dengan kode 05, pasti akan masuk ke dalam form A2 dan direkapitulasi pada form 1111 AB bagian 1.C Faktanya saat ini untuk pengisian formulir 1111 AB telah terisi secara otomatis di web efaktur, kemudian atas faktur pajak kode 05 yang diterbitkan tidak tercantum dalam kolom I.C.1 Penyerahan yang PPN atau PPN dan PPnBM-nya harus dipungut sendiri. sehingga angka PPN terutang pada form 1111 induk bagian I.A.2 tidak menghitung/mengakomodir faktur pajak yang terbit dengan kode 05


Jawaban

kalo spt ppn di efaktur desktop memang kemungkinan besar bermasalah, tapi untuk di efaktur web haruse sudah sesuai.. coba hapus-posting ulang spt nya.. apabila masih terkendala, sila konfirm KPP

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y J O Z Z
P K V​ E D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K G A Q C
 
faq/2022/09/01/000187523_1234.txt · Last modified: (external edit)