Tanya
Mohon ijin bertanya..mengenai Biaya yang diakui secara fiskal pada CV : 1. Sewa bangunan kepada istri pemilik CV dengan memotong PPh final 4/2, apakah diakui sebagai Biaya Sewa? 2. Pemberian komisi kepada istri pemilik CV atas jasa menjualkan barang dagangan CV dengan memotong Pph 21, apakah dapat dibiayakan ke Biaya Komisi? 3. dapatkah CV membeli aktiva berupa bangunan?dan CV mempunyai hutang ke bank?
Jawaban
Secara umum biaya fiskal diatur di pasal 6 (biaya yang dapat dibebankan) dan 9 UU PPh (biaya yg tidak dapat dibebankan). Terkait dengan kasus tersebut maka perlu juga lihat penjelasan pasal 8 UU PPh yang mengatur sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga, Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan. Kewajiban pajak tsb dilakukan secara terpisah. Apabila WP masih memerlukan bantuan untuk penegasan, WP dapat konsultasi ke KPP atau mengirim surat penegasan ke Kantor Pusat DJP kalau gaji yang diterima oleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham saham tidak dikenai PPh pasal 21, dan tidak boleh dibebankan sesuai Pasal 4 ayat 3 huruf i dan Pasal 9 ayat 1 huruf j UU PPh. Tetapi kalau komisi dan penghasilan dari sewa tanah dan atau bangunan dibayarkan kepada isteri pemilik, apakah boleh dikurangkan sebagai beban oleh CV dan dikenai PPh pasal 21/ PPh pasal 4 ayat 2, silahkan dikonfirmasikan ke KPP, karena sesuai ketentuan penjelasan pasal 8 UU PPh, sistem pengenaan pajak berdasarkan UU PPh menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga, Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan. Kewajiban pajak tsb dilakukan secara terpisah. Nomor 3 Boleh aja, di ketentuan perpajakan tidak ada yg mengatur larangan CV membeli aset berupa gedung dan memiliki utang di bank
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion