Tanya
Siang Mas/Mbak, ini maksudnya bagaimana ya? Kalau tarif 2% tidak ada di PP 9/2022.
Jawaban
Coba digali dulu mba mit, 1. transaksinya dan pembayaran kontrak kapan? 2. Penyedia jasa konstruksinya badan atau perorangan? 3. Kualifikasi usahanya apa? Catatan bukan untuk ke WP ya mba: Kapan pembayaran kontrak untuk menentukan tarif mana yang digunakan. Tarif 2% untuk Pelaksanaan Konstruksi oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil (berdasarkan aturan yang lama PP 51/2008 sebelum PP 9/2022) Aturan peralihan PP 9/2022 Pasal II Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan berlaku ketentuan sebagai berikut: a. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi; b. untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Ketentuan yang berlaku saat ini tarifnya dia atur di pasal 3 PP 9/2022, untuk menentukan tarif dilakukan sesuai penjelasan klasifikasi jasa konstruksi sesuai dengan pasal 2 di PP tersebut.
MAYANG DIAH RAHMASARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion