Tanya
WP merupakan PKP yang tidak memiliki cabang dan hanya memiliki NPWP dengan domisili Tangerang. WP menerima Pekerjaan dari PT. A di Kalimantan untuk membuat bangunan. WP membutuhkan Bahan berupa besi yang dibeli dari supplier PT. X berdomisili di Jakarta dan memiliki cabang di Kalimantan. PT X hendak membuat Faktur Pajak atas pembelian besi oleh WP. Pertanyaannya, 1. Apakah alamat Pengiriman yang dicantumkan oleh PT. X kepada WP menggunakan alamat WP karena WP tidak terdaftar di BKM? 2. Apakah alamat pengiriman bisa langsung ke Kalimantan tempat proyek berlangsung? – Mas/Mba kalau pertanyaan 1 artinya FP yang diterbtkan PT. X ke WP itu FP seperti biasanya aja kan ya? Kalau pertanyaan 2 bagaimana?
Jawaban
seharusnya di kalimantan terbit npwp cabang, utk pengisian nama dan alamat sesuai yg terdaftar dalam SKTnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion