faq:2022:08:31:000207352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mengalami kendala dalam aplikasi e-faktur, bahwa saya tidak sengaja membatalkan faktur yang tidak semestinya dibatalkan. Kira-kira bisa tidak untuk faktur yang telah “terbatalkan” tersebut agar tidak jadi dibatalkan?
Jawaban
wp sebagai penjual atau pembeli? Faktur pajak statusnya akan menjadi batal kalau dibatalkan oleh kedua belah pihak, jika masih salah satu pihak yg mengklik batal, dan pihak yg lain tidak mengklik batal, maka status faktur tsb tetap normal. Namun, jika wp nya sebagai pihak penjual dan mengklik batal lebih dahulu sebelum pembeli menginputkan faktur pajak masukannya, maka status faktur secara langsung menjadi batal. Silahkan rekam ulang faktur menggunakan no seri yg berbeda
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000207352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion