User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000207352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mengalami kendala dalam aplikasi e-faktur, bahwa saya tidak sengaja membatalkan faktur yang tidak semestinya dibatalkan. Kira-kira bisa tidak untuk faktur yang telah “terbatalkan” tersebut agar tidak jadi dibatalkan?


Jawaban

wp sebagai penjual atau pembeli? Faktur pajak statusnya akan menjadi batal kalau dibatalkan oleh kedua belah pihak, jika masih salah satu pihak yg mengklik batal, dan pihak yg lain tidak mengklik batal, maka status faktur tsb tetap normal. Namun, jika wp nya sebagai pihak penjual dan mengklik batal lebih dahulu sebelum pembeli menginputkan faktur pajak masukannya, maka status faktur secara langsung menjadi batal. Silahkan rekam ulang faktur menggunakan no seri yg berbeda

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Q G G B
B T Z J I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H N G G N
 
faq/2022/08/31/000207352_1234.txt · Last modified: (external edit)