User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187441_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

iy bener min, saya termasuk wp perorangan yang bergerak di bidang pekerjaan konstruksi dan blm ada sertifikat kompetensi kerja. artiny sesuai dengan PP 9 tahun 2022 saya dikenakan tarif 6% bersifat final? apakah untuk saya diwajibkan PKP min? – Mas/Mba kita bisa meng-iya-tidak-an tarif yang digunakan WP kah? jika belum mencapai 4.8M tidak wajib PKP kan ya? Terima kasih


Jawaban

Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). Untuk PPh nya disampaikan SEPANJANG masuk di pasal 3 ayat (1) huruf G PP 9 tahun 2022 yaitu jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan, maka tarifnya 6%, selengkapnya tentang tarif bisa dilihat di pasal 3 ayat (1) PP 9/2022

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A R H P Y
S᠎ A T B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O M M K
 
faq/2022/08/31/000187441_1234.txt · Last modified: (external edit)