Tanya
halo min mau tanya misalkan PT punya KLU terdaftar perusahaan besar tapi kita ada penjualan eceran ke end customer/langsung ke pembeli nah itu boleh ga ya kalau kita membuat faktur pajak ke kategori pajak digunggung? Terima kasih
Jawaban
FP PKP PE diatur di pasal 25-29 PER-03/2022 mba sepanjang memenuhi itu maka bisa terbitkan FP PKP PE pasal 25 ayat 3 dan 4 Per-03/2022 (3) PKP yang seluruh atau sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), termasuk yang dilakukan melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, merupakan PKP pedagang eceran. (4) PKP pedagang eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak ditentukan berdasarkan klasifikasi lapangan usaha, tetapi berdasarkan transaksi penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pembeli BKP dan atau Penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion