Tanya
ingin bertanya mengenai implikasi uu ppn terhadap pelayanan medis. Di dalam UU No. 7 tahun 2021 Tanggal 29 Okt 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di dalam Bab IV tentang PPN, tertulis bahwa Pasal 4A ayat 3 tentang jenis jasa yang tidak dikenai PPN banyak yang dihapus, termasuk juga butir a tentang jasa pelayanan kesehatan medis. Pertanyaan nya sebagai berikut Apakah ini berarti semua pelayanan medis di RS, baik rawat inap maupun rawat jalan dikenai PPN?Selama ini kan hanya Penjualan obat Rawat Jalan yang merupakan Objek PPN. Apakah sudah ada juklak akan hal ini?
Jawaban
Jasa pelayanan kesehatan medis ada di pasal 16B sekarang dan sesuai SP 39/2022 mendapatkan fasilitas, sampai saat ini belum ada aturan turunan, masih kembali ke penjelasan di pasal 16B UU PPN stdtd UU HPP. Jika kesulitan menentukan masuk tidaknya, bisa konfirmasi dengan KPP.
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion