faq:2022:08:31:000187401_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pemberian jasa dan kegiatan terjadi di Indonesia, invoice diterbitkan untuk WPLN. Jenis jasa masuk dalam Pasal 4 PMK 32/2019, termasuk ekspor JKP bukan?
Jawaban
definisi ekspor jkp; Ekspor Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dihasilkan di dalam Daerah Pabean untuk dimanfaatkan oleh Penerima Ekspor Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean. Jika pemanfaatannya saja masih di dalam daerah pabean, maka bukan ekspor jkp walaupun invoice diterbitkan ke wpln.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187401_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion