User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187400_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“wp pusat punya beberapa cabang. pusatnya sudah omzet +4, 8. cabangnya harus pkp juga?”


Jawaban

penjelasan pasal 12 uu ppn, Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha diluar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O T​ B N T
D U U K H

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ V Q N C
 
faq/2022/08/31/000187400_1234.txt · Last modified: (external edit)