faq:2022:08:31:000187400_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“wp pusat punya beberapa cabang. pusatnya sudah omzet +4, 8. cabangnya harus pkp juga?”
Jawaban
penjelasan pasal 12 uu ppn, Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha diluar tempat tinggal atau tempat kedudukannya, setiap tempat tersebut merupakan tempat terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187400_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion