faq:2022:08:31:000187396_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Untuk transaksi sewa bangunan, kami WP Badan A sebagai penyewa atas bangunan milik WP Badan B. Sejak 2021 hingga sekarang kami potongkan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan menggunakan ”“NPWP Lain”“ / NPWP Badan B. Mohon arahannya untuk memperbaikinya ???? —————————————————————– Mbak, Mas, berarti ini pembetulan bupot & SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) di 2021, terus yg udah disetor diajukan PBk?”
Jawaban
apakah ini kesalahan pada ssp? silakan lakukan pembetulan bupot dan spt jika sudah dilaporkan, setor pph menggunakan ssp dengan isian yg benar. untuk ssp yg salah bisa diajukan pbk (dengan ketentuan masih boleh bisa diajukan pbk) atau pengembalian pajak pmk 187
LUQMAN RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187396_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion