User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187396_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

“Untuk transaksi sewa bangunan, kami WP Badan A sebagai penyewa atas bangunan milik WP Badan B. Sejak 2021 hingga sekarang kami potongkan PPh Pasal 4 ayat 2 dengan menggunakan ”“NPWP Lain”“ / NPWP Badan B. Mohon arahannya untuk memperbaikinya ???? —————————————————————– Mbak, Mas, berarti ini pembetulan bupot & SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2) di 2021, terus yg udah disetor diajukan PBk?”


Jawaban

apakah ini kesalahan pada ssp? silakan lakukan pembetulan bupot dan spt jika sudah dilaporkan, setor pph menggunakan ssp dengan isian yg benar. untuk ssp yg salah bisa diajukan pbk (dengan ketentuan masih boleh bisa diajukan pbk) atau pengembalian pajak pmk 187

LUQMAN RAMADHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H F L᠎ J M
N R F J Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K E D C K
 
faq/2022/08/31/000187396_1234.txt · Last modified: (external edit)