Tanya
jadi saya ada pembelian, dan tagihannya udh lunas, tapi pas barang nya di terima itu ga sesuai pesanan. Setelah di rundingin sama vendor, mereka mau ganti/klaim atau klaim berupa uang dan barangnya tidak dikembalikan, jadi semacam kompensasi. Terkait klaim ini perlu menerbitkan faktur pajak atau engga ya?
Jawaban
apakah proses klaim tersebut akan mempengaruhi nilai transaksi atas penyerahan yang sebelumnya dilakukan? Jika iya, maka wp bisa melakukan penggantian nilai atas faktur pajak yang sebelumnya sudah diterbitkan. (jk sudah diterbitkan fp nya). Jika tidak mempengaruhi, maka dikembalikan ke wp, apakah ada pengakuan penyerahan bkp/jkp atas pemberian klaim dari vendor tsb? jk memang tidak ada atau yang diserahkan adalah uang, maka tidak dipungut ppn atas penyerahan uang tsb.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion