Tanya
Terkait Nilai BOT (Build Operate and Transfer) Bangun Guna Serah Cooperation Agreement senilai 405 M. Atas nilai BOT ini kami sudah menanyakan ke Auditor dan menurut Auditor ini berhubungan dengan PSAK 73 , harus diakui sebagai Aset Hak Guna Pencatatan di PT saat mengakui Lease LiabilityNote : 345 M adalah nilai kini per April 2022 (saat pembyaran 1 BOT) dari total nilai kompensasi BOT 405 M -transaksi BOT ini,setiap pembayaran cicilan menjadi objek PPN dan PPH Final1. Apakah pada 2023 saat membayar cicilan ke 2, DPP atas Ppn dan Pph final 10% ny adalah nilai Leased Liability?2.di 2023 saat mencatat interest Expense juga merupakan objek pph 23 atas bunga 15% pak? Terhutang pph 23 saat Acctg mencatat/mengakui dalm pembukuan bln tersebut?
Jawaban
jk dianggapnya sbg transaksi sewa, maka untuk pph final misal atas sewa ya brutonya berapa (semua yang diakui sebagai utang oleh penyewa. cek ke resume). PPN pun sama, jika atas penyerahan sewa, maka dpp nya pakai nilai penggantian. dan apabila memang ada penghasilan dari bunga sepanjang bukan yg dikecualikan, silahkan potong pph 23. saat terutangnya kapan bisa cek ke pp 94/2010 pasal 15
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion