faq:2022:08:31:000187347_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt masa PPN yang dibetulkan hanya kompensasi dari masa sebelumnya namun saat dilaporkan PM nya malah berkurang
Jawaban
Coba dipastikan ulang apakah ada FP pengganti atas hal tersebut dan belum dilaporkan pembetulan untuk FP penggantinya
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187347_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion