User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187328_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan mobil tp tukar menukar, kalau yg ditukar itu dengan penyerahan mobil bekas, atas penyerahan mobil bekasnya masuk dalam pmk 65 tidak ?


Jawaban

pmk 65 ini penyerahan mobil bekas kalau memang si pkp kegiatan usahanya jual beli mobil bekas, kalau tidak melakukan kegiatan usaha jual beli mobil bekas atau yg dijual ini adalah aktiva maka penyerahannya ini jd dianggap 16D bukan penyerahan sesuai pmk 65

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M C L C F
N E I T N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
H B​ E M X
 
faq/2022/08/31/000187328_1234.txt · Last modified: (external edit)