faq:2022:08:31:000187328_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan mobil tp tukar menukar, kalau yg ditukar itu dengan penyerahan mobil bekas, atas penyerahan mobil bekasnya masuk dalam pmk 65 tidak ?
Jawaban
pmk 65 ini penyerahan mobil bekas kalau memang si pkp kegiatan usahanya jual beli mobil bekas, kalau tidak melakukan kegiatan usaha jual beli mobil bekas atau yg dijual ini adalah aktiva maka penyerahannya ini jd dianggap 16D bukan penyerahan sesuai pmk 65
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187328_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion