faq:2022:08:31:000187324_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk SPLN yang beli rumah KPR diindonesia kemudian NPWP nya diaktifkan lagi
Jawaban
Secara administratif ketika NPWP aktif maka kewajiban perpajakannya akan timbul dan diwajibkan melaporkan SPT. Pada SPT atas penghasilan masuk ke kredit pajak luar negeri
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187324_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion