User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187275_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP dokter punya klinik, jika punya karyawan apakah tetap dipotong


Jawaban

orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar: 1. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak dalam negeri, termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya; 2. honorarium, komisi, fee, atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa yang dilakukan oleh orang pribadi dengan status Subjek Pajak luar negeri; 3. honorarium, komisi, fee, atau imbalan lain kepada peserta pendidikan dan pelatihan, serta pegawai magang;

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O J B​ S Y
H T U Z V

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O᠎ Y G B
 
faq/2022/08/31/000187275_1234.txt · Last modified: (external edit)