faq:2022:08:31:000187204_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembetulan spt ppn masa agustus 2019, ada lb, apakah bisa diresitusi?
Jawaban
apakah memenuhi pasal 9 ayat 4b UU PPN. jika memenuhi untuk restitusi, maka bisa disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187204_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion