Tanya
#41 Q: kami ada penyerahan PPN yang dibebaskan dan digungung, pada SPT PPN nilai pemyerahan tsb kami isi pd Lampiran AB Kolom I.B.2 dengan nilai PPN nol, dari hal tsb akan muncul pada kolom I.C.I . Yang mau kami tanyakan apakah dari nilai penyerahan tsb akan menjadi objek PPN? Objek penyerahan daging. Terima kasih.
Jawaban
#41A: Atas penyerahan daging sebagaimana dimaksud pada pasal 16 B UU PPN sttd UU HPP merupakan salah Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, jika digunggung betul masuk ke lampiran 1111 AB Kolom I.B.2 dengan memasukkan nilai DPP namun PPN diisikan 0 dan akan masuk juga pada kolom I.C.1. Atas penyerahan ini tetap menjadi objek PPN namun mendapat fasilitas dibebaskan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion