faq:2022:08:31:000187147_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/YasvvyeAlamsah/status/1564563844843782144?t
Jawaban
jika pusatnya ditarik ke KPP Madya maka PPN-nya otomatis dipusatkan di KPP Madya sesuai PER-07/PJ/2020 stdtd PER-05/PJ/2021. Jadi ketika WP melakukan pemusatan PPN dan ada penyerahan BKP dari pusat ke cabang maka dianggap bukan penyerahan sehingga tidak perlu diterbitkan faktur pajak.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187147_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion