User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187147_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

https://twitter.com/YasvvyeAlamsah/status/1564563844843782144?t


Jawaban

jika pusatnya ditarik ke KPP Madya maka PPN-nya otomatis dipusatkan di KPP Madya sesuai PER-07/PJ/2020 stdtd PER-05/PJ/2021. Jadi ketika WP melakukan pemusatan PPN dan ada penyerahan BKP dari pusat ke cabang maka dianggap bukan penyerahan sehingga tidak perlu diterbitkan faktur pajak.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F V L R C
H D V U R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Y S C O
 
faq/2022/08/31/000187147_1234.txt · Last modified: (external edit)