faq:2022:08:31:000187146_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya, ini kan ada vendor kami yg mengerjakan pekerjaan konstruksi, jika si vendor ini punya SK PP23 2018. kami sebagai pemotong harus memotong PPh konstruksi atau Potong 0,5% pak?
Jawaban
sepanjang yang dilakukan adalah pekerjaan konstruksi maka dikenai PPh final jasa konstruksi. Penghasilan dari jasa konstruksi dikecualikan dari penghasilan yang dikenai PP 23 karena sudah diatur menggunakan PP tersendiri.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187146_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion