User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187134_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP ingin melakukan revaluasi aset, dan aset yang akan direvaluasi merupakan asset yang baru saja diikut sertakan pada PPS kebijakan I yang lalu sehingga belum tercantum pada SPT Tahunan tahun 2021, apa aset tersebut bisa direvaluasi untuk tujuan perpajakan?


Jawaban

jika hartanya ini adalah harta yang diikutkan pps memang tidak diatur apakah boleh direvaluasi atau tidak, bisa minta penegasan ke KPP, tapi tujuan revaluasi ini bisa saja agar wp dapat menyusutkan harta harta yang diikutkan PPS tadi dalam hal nilai bukunya sudah habis ketika diikutkan PPS. Namun perlu diperhatikan, menurut PMK 196 2021 Pasal 21 ayat (3) dan ayat (4) harta berwujud atau tidak berwujud yang diikutkan PPS tidak dapat disusutkan/diamortisasi untuk tujuan perpajakan.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M H Y G O
Y P Y B W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C᠎ Q Y B Q
 
faq/2022/08/31/000187134_1234.txt · Last modified: (external edit)