faq:2022:08:31:000187125_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba, untuk asuransi unitlink apakah termasuk harta? jika iya, nilai yang dicantumkan dalam SPT Tahunan sebesar premi yang sudah disetorkan atau gimana ya?
Jawaban
Asuransi unit link termasuk investasi, jadi dinilai sebesat harga perolehan. untuk preminya gak diatur, silakan kembali ke PER 36-2015 atau penegasan melalui KPP
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187125_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion