faq:2022:08:31:000187119_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kantor Pusat Jepang transaksi dengan penyedia jasa di jepang.. tapi tagihan dan pembebanannya dilakukan oleh BUT. terkait jasa konsultasi. aspek PPh?
Jawaban
normatif bisa diarahkan ke Pasal 26 ayat 1, dan bisa konfirm KPP
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187119_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion