faq:2022:08:31:000187102_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada wp beli rumah melalui perusahaan property dimana perusahaan property punya agen untuk marketing. wp bayar ke perusahaan property 2 kali di bulan yang berbeda. perusahaan bayar ke agen juga 2x di bulan y berbeda. untuk pemotongan pph 21 bukti potongnya boleh digabung ga?
Jawaban
kita lihat dulu saat terutang pph 21 sesuai pasal 15 PP 94/2010. kalau saat terutangnya di masa yang sama maka bupotnya boleh digabung. tapi kalau terutangnya di masa yang berbeda, maka pemotongannya tidak boleh digabung
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187102_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion