User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187101_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Siang, mau tanya, kalau PPh 21 ditanggung perusahaan itu apakah menjadi objek pajak ya sekarang (masuk ke perhitungan PPh 21? dan apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan?kalau di PER 16/2016 kan jika ditanggung perusahaan tidak masuk sbg objek PPh 21 ya, apakah masih bisa mengikuti ketentuan di PER 16 tsb?


Jawaban

Dalam UU HPP sesuai pasal 4 ayat 1 huruf a, natura dan/atau kenikmatan adalah termasuk objek pajak. Sedangkan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak saat ini terbats yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf d. Sehingga berdasarkan UU HPP tersebut, maka yang bisa dikecualikan dari objek pajak sebatas yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf d. Namun, karena per-16/2016 masih berlaku atau belum di cabut, terkait perlakuan pph 21 ditanggung pemberi kerja ini, silakan bisa meminta penegasan melalui KPP ya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G R U E L
Q V᠎ L D S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L X H᠎ R O
 
faq/2022/08/31/000187101_1234.txt · Last modified: (external edit)