Tanya
Siang, mau tanya, kalau PPh 21 ditanggung perusahaan itu apakah menjadi objek pajak ya sekarang (masuk ke perhitungan PPh 21? dan apakah bisa dibiayakan oleh perusahaan?kalau di PER 16/2016 kan jika ditanggung perusahaan tidak masuk sbg objek PPh 21 ya, apakah masih bisa mengikuti ketentuan di PER 16 tsb?
Jawaban
Dalam UU HPP sesuai pasal 4 ayat 1 huruf a, natura dan/atau kenikmatan adalah termasuk objek pajak. Sedangkan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak saat ini terbats yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf d. Sehingga berdasarkan UU HPP tersebut, maka yang bisa dikecualikan dari objek pajak sebatas yang diatur dalam pasal 4 ayat 3 huruf d. Namun, karena per-16/2016 masih berlaku atau belum di cabut, terkait perlakuan pph 21 ditanggung pemberi kerja ini, silakan bisa meminta penegasan melalui KPP ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion