User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187040_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Izin bertanya, terkait peraturan PER 32/PJ/2011, pada pasal 2 ayat 2 poin a, terdapat kata “sektor usaha tertentu”, sektor tertentu ini apa saja ya?


Jawaban

Dalam per-32/2011 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu yang dimaksud disini itu apa aja ya. Kalau dari kata-katanya sih, sektor tertentu ini mengacu ke transaksi hubungan istimewa yang bertujuan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Jadi bisa apa aja sektornya, tergantung transaksinya dengan siapa, dan apakah ada hubungan istimewanya atau nggak. Apabila butuh penegasan, bisa diarahkan melalui kpp ya

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R R M H B
S N U C N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y​ D J T T
 
faq/2022/08/31/000187040_1234.txt · Last modified: (external edit)