faq:2022:08:31:000187040_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Izin bertanya, terkait peraturan PER 32/PJ/2011, pada pasal 2 ayat 2 poin a, terdapat kata “sektor usaha tertentu”, sektor tertentu ini apa saja ya?
Jawaban
Dalam per-32/2011 tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai sektor usaha tertentu yang dimaksud disini itu apa aja ya. Kalau dari kata-katanya sih, sektor tertentu ini mengacu ke transaksi hubungan istimewa yang bertujuan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak. Jadi bisa apa aja sektornya, tergantung transaksinya dengan siapa, dan apakah ada hubungan istimewanya atau nggak. Apabila butuh penegasan, bisa diarahkan melalui kpp ya
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187040_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion