faq:2022:08:31:000187013_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#21Q untuk pph final konstruksi, jika si vendor tidak ada izin konstruksi bagaimana pak/bu? mereka tidak ada SBUJK apakah bisa masuk ke dalam tarif yang tidak memiliki sertifikat badan usaha?
Jawaban
#21A: Iyaa mba bisa dikenakan tarif sesuai pasal 3 ayat (1) huruf b, e atau g PP 9 Tahun 2022 tergantung transaksinya, tergantung apakah masuk ke pekerjaan konstruksi (huruf b) pekerjaan konstruksi terintegrasi (huruf e) jasa konsultansi konstruksi (huruf g)
ANNAS KURNIA RAMADHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187013_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion