faq:2022:08:31:000187008_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pengajuan keberatan yang dilakukan di 2022 ini, apakah berlaku juga perpanjangan jangka waktu seperti di SE 22/2020?
Jawaban
seharusnya tidak berlaku karena di SE 22 itu hanya untuk keberatan yang JT nya 29 februari-29 mei 2020 saja. Dalam hal jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada huruf a berakhir dalam periode keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020, maka atas pengajuan keberatan tersebut diberikan perpanjangan jangka waktu pengajuan.
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000187008_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion