User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000187005_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

memanfaatkan jasa pelayaran di luar daerah pabean apakah dikenakan ppn jln?


Jawaban

lihat contoh yang di se-147/2010, kalau penyerahan diluar daerah pabean harunya bukan objek ppn jln

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E D D A D
G W O​ Z R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C L R D T
 
faq/2022/08/31/000187005_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1