Tanya
#17Q untuk orang pribadi yang pernah memanfaatkan insentif PPN DTP tahun 2021, diperkenankan untuk memanfaatkan tahun 2022 ini. tapi hanya pembelian 1 unit saja ya? misalkan dia membeli di satu developer dgn insentif, maka ketika ia membeli lagi did developer lain maka tidak akan kena insentif ya?
Jawaban
#17A by pm Pasal 5 PMK-6/PMK.010/2022 (1) PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) satuan rumah susun. (2) Dalam hal orang pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah mendapatkan insentif PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun pada tahun 2021, orang pribadi dimaksud dapat memanfaatkan kembali PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
FERY DWI FEBRIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion