Tanya
Min, kalau misalnya kita sudah membuat faktur pengganti dan sudah approv sukses dan sudah kita laporkan pembetulan di masa oktober 2021 tetapi pihak lawan transaksi tidak mau melaporkan faktur pengganti ini apakah ada konsekuensinya?
Jawaban
Dalam pasal 24 ayat 3 dan 4 PER-03/PJ/2022 di sebutkan baik bagi pembeli maupun penjual, ketika ada penerbitan FP pengganti, dan atas FP normalnya sudah di laporkan, maka harus melakukan pembetulan sesuai peraturan yang berlaku. Maka dalam hal pembeli tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tentu menyalahi ketentuan, dan bisa jadi akan timbul sanksi administrasi yang nantinya berdasarkan temuan KPP di lapangan. (3) Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Dalam hal PKP Pembeli BKP atau pembeli barang dan/atau Penerima JKP atau penerima jasa telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam SPT Masa PPN, PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion