faq:2022:08:31:000186935_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau sekolah swasta pakai dana bos harusnya bukan pemungut kan ya?
Jawaban
dalam hal dana BOS diberikan kepada Sekolah swasta, maka penanggung jawab atau bendaharawan BOS bukan merupakan Pemungut PPh Pasal 22 dan PPN; (SE 02/2006) seharusnya bukan ya
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000186935_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion