Tanya
Selamat siang bapak / ibu petugas, melalui email ini saya ingin menanyakan bagaimana seharusnya pengisian alamat pada Faktur Pajak yang saya terima jika saya memiliki usaha dengan NPWP Virtual Office, sedangkan operasional saya ada satu gudang namun gudang tersebut tidak pernah saya daftarkan NPWP. Apakah vendor saya harus mengisi alamat sesuai alamat saya di Virtual Office dan tidak menjadi masalah bagi perusahaan saya untuk mengkreditkan Faktur Pajak Masukan dari vendor yang melakukan pengisian alamat Faktur Pajak seperti yang saya sebutkan diatas?
Jawaban
Sepanjang pembeli ini tidak melakukan pemusatan, serta penyerahannya tidak di kawasan tertentu atau tempat tertentu yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut, serta penyerahan BKP dan/atau JKP dimaksud merupakan penyerahan yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut sebagaimana yang di atur di pasal 6 ayat 6 PER-11/PJ/2022, (yang mulai berlaku 1 September 2022), maka pengisian alamat pembeli kembali pada pasal 6 ayat 2 dan 3 PER-11/PJ/2022. Dan Sepanjang pengisian faktur sudah sesuai aturan, serta tidak termasuk ke dalam pasal 9 ayat 8 UU HPP cluster PPN, maka silakan di kreditkan.
RIZKI SAFARI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion