faq:2022:08:31:000186918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#3Q : https://twitter.com/greensxblue/status/1564541441908813824 Tidak ada pemusatan, jadi untuk potong pph 4 (2) sesuai dengan faktur itu NPWP Cabang? Apakah berlaku juga untuk pembelian ke supplier? Karena usaha kami restoran.
Jawaban
#3A: pemotongan pph 4 ayat 2 nya sesuai yang bertransaksi aja. yang diatur khusus itu untuk wp terdaftar di BKM (per-05/2021), selain itu harusnya pake ketentuan umum.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/31/000186918_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion