User Tools

Site Tools


faq:2022:08:31:000186918_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#3Q : https://twitter.com/greensxblue/status/1564541441908813824 Tidak ada pemusatan, jadi untuk potong pph 4 (2) sesuai dengan faktur itu NPWP Cabang? Apakah berlaku juga untuk pembelian ke supplier? Karena usaha kami restoran.


Jawaban

#3A: pemotongan pph 4 ayat 2 nya sesuai yang bertransaksi aja. yang diatur khusus itu untuk wp terdaftar di BKM (per-05/2021), selain itu harusnya pake ketentuan umum.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V J Q F L
E I Y᠎ K​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P S A F
 
faq/2022/08/31/000186918_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1