User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000218577_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Terimakasih atas penjelasannya… Namun demikian, bolehkah kami mendapatkan regulasi yang melandasi ketentuan tersebut..? Link: https://twitter.com/CahyadiYayak/status/1564484116631785472 Mas/mba mau memastikan, ketentuan yang menyebutkan atas LB PPN hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak saat dilakukan pembetulan ini ada di Lampiran PER-29/2015 di bagian contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN, ya? Atau disebutkan diketentuan lain? Mohon bantuannya, terima kasih.


Jawaban

#7A : Iya mba di lampiran per 29/2015 Bisa dicek di lampiran II halaman 30.

ELLY KUSUMAWARDANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R L N Q A
Y​ T S D R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L M U I Q
 
faq/2022/08/30/000218577_1234.txt · Last modified: (external edit)