faq:2022:08:30:000218577_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Terimakasih atas penjelasannya… Namun demikian, bolehkah kami mendapatkan regulasi yang melandasi ketentuan tersebut..? Link: https://twitter.com/CahyadiYayak/status/1564484116631785472 Mas/mba mau memastikan, ketentuan yang menyebutkan atas LB PPN hanya bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak saat dilakukan pembetulan ini ada di Lampiran PER-29/2015 di bagian contoh pengisian pembetulan SPT Masa PPN, ya? Atau disebutkan diketentuan lain? Mohon bantuannya, terima kasih.
Jawaban
#7A : Iya mba di lampiran per 29/2015 Bisa dicek di lampiran II halaman 30.
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000218577_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion