User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000214065_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tanya penghitungan pph 21. ada beberapa karyawan kami yang mendapat premi asuransi selain dari BPJS, yang saya mau tanyakan apakah premi tersebut termasuk objek pajak yang harus dipotong pph21 nya?


Jawaban

Pembayaran premi asuransi oleh pemberi kerja untuk kepentingan pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan (Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 36 TAHUN 2008), dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai (Lampiran PER-16/PJ/2016).

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R W H P V
B A C J A

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
I​ L X D F
 
faq/2022/08/30/000214065_1234.txt · Last modified: (external edit)