Tanya
pajak kurang bayar yg timbul di surat pengurangan sanksi atas STP itu deadline pembayarannya kapan ya? mas/mba untuk permohonan pasal 36 tidak menangguhkan jatuh tempo pembayaran ya? ketentuannya dimana ya?
Jawaban
Adi aku kurang ngeh dengan maksud dari “pajak kurang bayar yang timbul di surat pengurangan sanksi atas STP” ini maksudnya nilai sanksi administrasi setelah mendapatkan pengurangan ya? kalau terkait jatuh tempo pembayaran ga ada penangguhan Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terkait dengan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP dan sanksi administrasi tersebut melebihi jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila sanksi administrasi tersebut belum dibayar atau belum dilunasi oleh Wajib Pajak; dan b. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan apabila jumlah pajak yang terutang atau kekurangan pembayaran pajak yang terutang yang menjadi dasar penerbitan Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) atau Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang KUP telah dilunasi oleh Wajib Pajak. tapi ada ketentuan kalau pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi hanya dapat diberikan kalau sanksi administrasi tsb belum dilunasi. Pasal 9 PMK 8/2013
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion