faq:2022:08:30:000212803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
terkait dokumen lain pajak masukan berupa PIB apakah atas PIB yg diupload tersebut bisa diubah pengkreditannya menjadi tidak dikreidtkan ? ini apakah cukup diubah dpp dan ppn menjadi 0 mas/mba?
Jawaban
udah nih mas, kalau di dokumen lain pajak masukan ternyata ga ada menu ubah pengkreditan pajak masukan seperti di administrasi faktur pajak masukan, jadi kalau mau ubah pengkreditan, silahkan diubah aja mas, kemudian jenis transaksi silahkan dipilih yg nomor 3, pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapatkan fasilitas
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000212803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion