Tanya
Kak, bapak A adalah pesero komanditer sekaligus pemodal. Sementara pesero pengurus dengan jabatan direktur adalah bapak B tetapi tidak mempunyai modal. Apakah gaji yg dibayarkan ke bapak a dan bapak B merupakan bukan objek pajak? Mas,mba apakah ada ketentuan yg khusus mengatur mengenai hal ini? Di pasal 9 uu pph, ini kan ga bisa dibiayakan, apakah secara otomatis menjadi non objek?
Jawaban
Apakah Bapak B bukan anggota/pemilik dari perseroan komanditer tsb? Jika bukan, maka gaji yang dibayarkan dapat dibebankan sbg biaya oleh perseroan komanditer, dan dipotong PPh pasal 21. Jika Bapak B merupakan anggota/pemilik dari perseroan komanditer tsb, dan mendapatkan gaji sebagai direktur, maka tidak dipotong PPh pasal 21 karena penghasilan tsb bukan sebagai objek PPh dan tidak boleh dibebankan sbg biaya oleh CV tsb.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion