Tanya
Halo perkenalkan nama saya Gusta Ventura Purba (NPWP: 80.471.512.6-121.000), Saya mendapat surat denda sebesar Rp.100.000 dari KPP Pratama Medan Polonia, karena dianggap terlambat melaporkan SPT setelah sebelumnya mendapatkan surat himbauan melaporkan SPT. Padahal saya sudah melaporkan SPT sesuai surat himbauan yang pertama. Bagaimana cara untuk membatalkan denda di atas ya? Yang minta disampaikan adalah tahun 2021 dan masa yang dianggap sebagai terlambat dan dikenai denda adalah tahun 2021 juga Ngelesnya or bilanginnya gimana ya, supaya bisa ngomong cara batalkan dendanya adalah dibayarkan, Pak/Bu.
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai ketentuan yg berlaku. Apabila spt terlambat disampaikan, sesuai pasal 7 uu kup dapat dikenakan sanksi, surat himbauan hanya utk menghimbau wp agar melaporkan sptnya
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion