faq:2022:08:30:000209275_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
JO ini terkait jasa konstruksi ya, jika dari penghasilan yang diperoleh JO dibagikan ke masing-masing anggota apakah ada pemotongan PPh Pasal 4(2) atas jasa konstruksi? terima kasih
Jawaban
dijelaskan sesuai ND Penegasan. Seharusnya bukti potongnya langsung ke masing2 anggota JO sesuai porsi
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000209275_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion