faq:2022:08:30:000209274_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
DPP PPN KMS kan sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah ya. Kalau ternyata biaya KMS 20jt dengan PPN 220rb. penyetoran 22% itu seharusnya penyetoran PPN KMS nya 2,2% dari nilai 20jt (DPP saja) atau 2,2% dari 20.220.000 (DPP + PPN)
Jawaban
stelah digali trnyata yg dimaksud adalah ppn atas pembelian material. normatif dijelaskan sesuai dpp ppn kms, seluruh biaya yg dikeluarkan
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000209274_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion