faq:2022:08:30:000187128_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kami perusahaan Freight Forwarding dan ada menagih reimbursement atas invoice pihak ketiga yang kami talangin terlebih dahulu dan kemudian kami tagihkan sesuai nilai invoice. Faktur Pajak pihak ketiga atas nama customer kami.Saat menagih kami memakai kata invoice atau Debit Note? https://twitter.com/WitonoNg/status/1564432504647430146
Jawaban
debit note/invoice itu sebenernya bahasa akuntansi aja ron, kita kembali ke aturan aja yang menggunakan diksi tagihan. Jadi biar wp yang nentuin. Dan terkait dengan reimbursement ini bisa masuk ke DPP karena merupakan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih ya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000187128_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion