User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000187128_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kami perusahaan Freight Forwarding dan ada menagih reimbursement atas invoice pihak ketiga yang kami talangin terlebih dahulu dan kemudian kami tagihkan sesuai nilai invoice. Faktur Pajak pihak ketiga atas nama customer kami.Saat menagih kami memakai kata invoice atau Debit Note? https://twitter.com/WitonoNg/status/1564432504647430146


Jawaban

debit note/invoice itu sebenernya bahasa akuntansi aja ron, kita kembali ke aturan aja yang menggunakan diksi tagihan. Jadi biar wp yang nentuin. Dan terkait dengan reimbursement ini bisa masuk ke DPP karena merupakan jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih ya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H J​ F A
J Z T​ P​ R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
L P V D C
 
faq/2022/08/30/000187128_1234.txt · Last modified: (external edit)