faq:2022:08:30:000187123_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila ada kasus hutang dihapus dan dianggap sebagai pendapatan, posisi perusahan sudah PKP, apakah atas pengakuan pendapatan dari penghapusan utang tersebut merupakan objek PPN dan harus menerbitkan FP? ada ketentuannya g mas/mbak?
Jawaban
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP/JKP mas. Dalam kasus ini jika memang tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak ada unsur PPN nya.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000187123_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion