User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000187123_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila ada kasus hutang dihapus dan dianggap sebagai pendapatan, posisi perusahan sudah PKP, apakah atas pengakuan pendapatan dari penghapusan utang tersebut merupakan objek PPN dan harus menerbitkan FP? ada ketentuannya g mas/mbak?


Jawaban

PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi BKP/JKP mas. Dalam kasus ini jika memang tidak ada penyerahan BKP/JKP maka tidak ada unsur PPN nya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q᠎ K᠎ Z P᠎ L
R S K B R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
R C H Z B
 
faq/2022/08/30/000187123_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1