User Tools

Site Tools


faq:2022:08:30:000187112_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan ketentuan pmk no.67/pmk.03/2022 tentang PPN atas penyerahan jasa agen asuransi,jasa pialang asuransi dan jasa pialang reasuransi. untuk tarif yang berlaku itu d tarif brp ya? dan saya mau menanyakan mekanisme pembuatan faktur pajak nya dan pelaporan ppn ————————————————- mas/mba bedanya tarif 10% dan 20% itu apa ya? terus untuk mekanisme pembuatan fp nya sama aja kaya fp 05 lainnya kan ya?


Jawaban

Bedanya ada di pihak yang menerima pembayaran komisi. Kalau agen asuransinya, 10%, kalau perusahaan asuransinya 20% Pembuatan dokumennya itu sesuai sistem wp karena sesuai pasal 5 memang dia dokumen lain. Dan minimal ada keterangan yang disyaratkan agar dapat dipersamakan dengan FP

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T V L E H
J Z E O R

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T W H T I
 
faq/2022/08/30/000187112_1234.txt · Last modified: (external edit)