faq:2022:08:30:000186914_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN pembeli tidak mau memberikan NPWP dan juga KTP
Jawaban
Secara ketentuan di pasal 5 PER 03 tahun 2022 harus mencantumkan NPWP/KTP Namun apabila penjual menyerahkan kepada konsumen akhir dimana masuk kategori pedagang eceran bisa menerbitkan faktur sesuai PKP PE
HISYAM PRASETYA DWI NUGROHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186914_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion