Tanya
“sore, saya memiliki pertanyaan sehubungan dengan Pasal 14(4) UU KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Berdasarkan Pasal 14(4), maka bagi PKP yang tidak membuat atau terlambat membuat faktur pajak (Pasal 14 ayat (1) huruf (d)), atau bagi PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap (Pasal 14 ayat (1) huruf (e)), wajib menyetor pajak yang terutang (PPN) beserta sanksi administrasi sebesar 1% dari DPP. pertanyaan saya untuk PPN yang harus dibayar sebagai akibat dari tidak membuat/terlambat membuat/tidak lengkap dalam mengisi faktur pajak, apakah juga dikenakan sanksi administrasi bunga, yang dihitung dengan besaran tarif bunga per bulan sesuai KMK dikalikan jumlah bulan hingga STP diterbitkan?”
Jawaban
Dikenai sanksi administrasi berupa denda 1% dari DPP-nya aja. Tambahan sanksi yg disebutkan di ayat (3) hanya untuk pasal 14 ayat (1) huruf a dan b UU KUP stdtd UU HPP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion