faq:2022:08:30:000186736_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
“Mau bertanya, mengenai bank yang membuka rekening deposito di bank lainnya di Indonesia, menurut PMK 212 Tahun 2018 seharusnya dibebaskan dari PPh Deposito, apakah hal ini memerlukan SKB terlebih dulu atau tidak perlu? ———– Mas/mbak ini ga perlu SKB kan ya?”
Jawaban
Jika maksud WP adalah dikecualikan dari pemotongan PPh sebagaimana disebutkan di pasal 7 PMK-212/2018 maka tidak perlu SKB.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/08/30/000186736_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion